Dalam kesempat terpisah, menurut Hendri Firdaus, pemilik bangunan gedung hotel Pura Jaya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, (saat dinyatakan masa sewa telah berakhir) masih memiliki hak prioritas yang tidak dibatasi oleh waktu. Hak prioritas itu antara lain untuk memperpanjang sewa tanah (UWT-Uang Wajib Tahunan) yang diperkuat oleh Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan).
Komisaris Utama PT Pasifik Estatindo Perkasa, Bobie Jayanto, diyakini salah satu pihak yang bertanggungjawab dalam perobohan Hotel Purajaya, Juni 2023. Dia bersama Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) merupakan otak perobohan Hotel Purajaya yang kini dinilai merugikan PT DTL sebesar Rp922 miliar.
Hingga berita ini dipublikasi, otak pelaku perobohan Hotel & Resort Purajaya, Nongsa, yang dieksekusi pada 21 Juni 2023 dan telah mengarah pada dua figur, yakni Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Jenni, dan Komisaris Utama PT PEP Bobie Jayanto, hingga kini belum diperiksa. PT Dani Tasha Lestari (DTL) sebagai korban atas perobohan Hotel Purajaya miliknya, meminta polisi segera menangkap otak pelaku perobohan yang mengakibatkan kerugian Rp922 miliar.
”Kami berharap aparat Kepolisian RI segera dapat memproses (Jenni dan Bobie Jayanto) serta menetapkan status hukum aktor utama perobohan Hotel dan Resort Purajaya yang mengakibatkan suramnya iklim investasi di Batam, terutama karena menimbulkan pesimistis di kalangan pengusaha Melayu, pengusaha yang berniat membangun negerinya sendiri,” kata Kuasa Hukum PT DTL, Hermanto Manurung.
Harapan agar aparat penegak hukum memproses Jenni dan Bobie Jayanto, merupakan reaksi dari pihak PT DTL atas perkembangan hukum yang sedang dijalankan lewat Polda Kepri dan Mabes Polri.
“Sejak lama kami sudah mengetahui adanya kekuatan besar yang hendak melemahkan para pengusaha, khususnya dari kalangan Melayu. Melalui proses terhadap PT Pasifik Estatindo Perkasa, sebagai inisiator perobohan hotel, maka sindikat pengusaha anti pengusaha tempatan ini dapat dicegah,” ujar seorang staf PT DTL.
Dalam penelusuran media ini, Surat Perintah Kerja Nomor PEP-002/VI.223 ditanda-tangani Direktur PT PEP, Jenni pada 14 Juni 2023. Surat Perintah itu dibahas dan didukung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam beberapa kali pertemuan. Pada akhirnya, BP Batam memerintahkan Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polisi, TNI, sebanyak 500 orang lebih untuk melindungi aksi perobohan.
Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red