SIKATNEWS.id | Komisi VI DPR RI mitra Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP Batam), turun ke Batam untuk mengevaluasi Tata Kelola Lahan dan Tata Ruang Batam.
Atas hal itu, Direksi PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik dan pengelola Hotel Purajaya, korban pencabutan alokasi lahan, berharap Panitia Kerja (Panja) mampu menertibkan alokasi lahan sebagai pintu masuk pemberantasan mafia lahan.
Dalam sebuah flyer, Komisi VI DPR RI menyelenggarakan acara bertajuk ‘Warga Batam, suaramu didengar. Hadiri Forum Pengaduan Tata Kelola Lahan dan Tata Ruang Batam Bersama Komisi VI DPR RI. Punya keluhan atau aspirasi terkait tata kelola lahan dan tata ruang di Batam? Ini kesempatanmu untuk menyampaikan langsung kepada Tim Panja BP Batam dari Komisi VI DPR RI’.
Forum Pengaduan itu diselenggarakan pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 09.00 s.d 11.00 WIB di Ballroom Marriott Batam, Harbour Bay Downtown Jl Duyung Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam kesempatan itu, Komisi VI DPR RI memberi catatan: Setiap pengaduan diwakili maksimal 2 orang, lebih dahulu mengirim pesan di WhatsApp untuk dibuatkan daftar pengadu dengan masing-masing 10 menit per pengadu.
Menanggapi Program Evaluasi Tata Kelola yang dilaksanakan oleh Komisi VI DPR RI, Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, mengatakan kesempatan menjaring masalah tata kelola lahan wakil rakyat itu diharapkan dapat menuntaskan semrawutnya alokasi lahan di Pulau Batam. Puluhan pengusaha telah menyampaikan keluhan kepada Komisi VI DPR RI menjadi korban pencabutan alokasi lahan yang berdampak merugikan investasi dari dalam dan luar negeri.
”Komisi VI DPR RI telah membentuk Panitia Kerja untuk mengevaluasi tata kelola pertanahan di Pulau Batam. Beberapa bulan lalu kami telah mengikuti RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), akibat pencabutan lahan Hotel Purajaya, yang berujung pada perobohan hotel. Akibat pengelolaan lahan yang tidak mengindahkan kepentingan investor tersebut, telah membuat ketakutan para pengusaha di Batam,” kata Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, kepada wartawan di Batam.
Mafia Lahan
Kasus mafia lahan semakin marak di Batam, namun penyelesaian kasus lahan PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik dan pengelola Hotel Purajaya yang telah dirobohkan oeh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) pada 21 Juni 2023, masih terabaikan. Pengamat Hukum Pertanahan, Hendri Firdaus, SH, menyebut mafia lahan marak terjadi, termasuk di Batam, karena tidak memperhatikan aspek hukum.
“Telah berkali-kali kami sampaikan, bahwa pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang lama, memiliki prioritas dalam memperpanjang HGB dengan toleransi keterlambatan hingga 2 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam kasus Hotel Purajaya, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di tangan BP (Badan Pengusahaan) Batam, BP Batam adalah pengelola yang tunduk pada peraturan tersebut,” kata Hendri Firdaus, SH, saat dihubungi beberapa waktu lalu.