Gubernur Kepri Pertama, Ismeth Abdullah Minta Pertanggungjawaban BP Batam atas Perobohan Hotel Purajaya

Ancaman Amok Melayu

Tokoh Melayu dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau, Ketua Bidang Hukum, Datok Maskur Tilawahyu, SH, MH, menyatakan pihaknya merasa terpukul dengan peristiwa pencabutan alokasi lahan yang dilanjutkan dengan perobohan hotel Purajaya.

“Kami warga masyarakat adat Melayu di Kepri marah dengan tindakan zolim yang dilakukan oleh BP Batam. Tidak ada alasan yang dapat diterima akal sehat. Tanpa ada keputusan pengadilan, hotel kebanggaan kami dirobohkan. Ini merupakan sebuah tindakan kezoliman,” kata Maskur Tilawahyu, di hadapan Komisi III DPR RI, beberapa waktu sebelumnya.

“Hal yang sama telah terjadi di Rempang, di mana warga kami telah dizolimi, diusir dari kampungnya sendiri. Sama halnya dengan saudara kami Rury Afriansyah yang mana asetnya Rp922 miliar dihancurkan begitu saja, tanpa alas an yang kuat, tanpa ada keputusan pengadilan. Kalau ini dibiarkan, bukan sekadar ancaman bahwa akan ada kemarahan yang luar biasa, akan ada Amok Melayu akibat kezoliman yang kam rasakan,” ucap Maskur.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menilai perobohan Hotel Purajaya di Batam tidak sah secara hukum. Pasalnya, dilakukan tanpa perintah pengadilan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan penyerobotan lahan oleh BP Batam.

RDPU itu melibatkan kelompok masyarakat adat Melayu yang diwakili sejumlah tokoh, seperti Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam Megat Rury Afriansyah, Ketua Harian Gerak Garuda Nusantara Azhari, tokoh adat Said Andi Shidarta, dan Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu Tok Maskur.

Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 26 Februari 2025, Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum perobohan hotel tersebut yang melibatkan aparat penegak hukum tanpa adanya putusan pengadilan.

“Yang saya tahu, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi. Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya) saya enggak tahu judulnya apa, saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi,” pungkasnya./Red.