Gratis Pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polresta Barelang

Gratis Pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polresta Barelang

Pembuatan Laporan Polisi dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Membawa KTP
  2. Bukti Pendukung
  3. Saksi

Kemudian untuk pembuatan surat keterangan Tanda Lapor kehilangan dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Dokumen yang Hilang
  3. Pengantar dari kantor menerbitkan dokumen

Tentunya dengan standar waktu pelayanan laporan polisi dengan durasi 20 menit dan Surat keterangan tanda lapor kehilangan dengan durasi 5 Menit.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH,k SIK, MH melalui Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH. Menghimbau kepada masyarakat kota batam apabila mau mengurus SIM, SKCK maupun SPKT jangan melalui calo, silahkan datang ke Gedung pelayanan Paramasatwika Polresta Barelang, kami sudah menyiapkan petugas untuk melayani masyarakat, dan apabila ada keluhan silahkan hubungi kontak pengaduan call centre kami di 0821-7013-4468 dan Propam Polresta Barelang 0821-8058-4293. Ungkap Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.

Salam Hormat Kami

Humas Polresta Barelang

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *