“Dan ada juga temuan kami di dokumen di bawah 30 GT tapi faktanya kapal di atas 30 GT ini bisa terjadi pemalsuan dokumen yang terlibat bermain KSOP dan Dinas Perikanan Kepri,” pungkas Husnul.
Oleh karenanya, dengan tegas kami (GMNI) meminta supaya KSOP dan Dinas Perikanan Kepri segara dipanggil dan diperiksa oleh Polres Tanjungpinang.
Akibat aktivitas ini, Nelayan kecil sering kekurangan bahan bakar solar karena memang haknya sudah diambil oleh para bos pemilik kapal besar dengan menggunakan surat rekomendasi.
Yang kedua di darat yaitu pelangsir- pelangsir BBM dari SPBU, SPBUS mereka menggunakan Mobil Panter dan Inova yang mesin tangkinya dimodifikasi sehingga sekali langsir 800 sampai 1000 liter. Itulah penyebabnya antrian panjang karena untuk mengisi 1000 Liter butuh waktu, jadi fenomena yang biasa antri panjang itu, diduga ulah para pelansir BBM solar bersubsidi.
“Sekali lagi, kami dengan meminta tegas dan konsisten meminta Polresta Tanjungpinang menangkap para bos pelaku bisnis solar bersubsidi karena merugikan keuangan negara dan mengambil hak masyarakat kecil karena subsidi adalah haknya masyarakat kecil,” tutupnya.
(Red)








