GMNI dan HIMA PERSIS Soroti Maraknya Peredaran Rokok di Wilayah Kabupaten Bintan

“Peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha yang taat aturan. Ini bentuk nyata dari ketidakseriusan penegakan hukum di daerah,” ujar Zhein.

Zhein juga menambahkan, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. “Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kedua organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan bahwa pelaku usaha rokok ilegal dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan, khususnya terkait tindak pidana penyelundupan dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Atas temuan ini, GMNI dan HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan mendesak Bea dan Cukai untuk segera melakukan tindakan tegas sesuai tugas dan fungsinya.

“Kami mendesak Bea dan Cukai untuk bertindak tegas terhadap peredaran rokok ilegal di Bintan. Ini adalah tanggung jawab mereka, dan masyarakat menunggu bukti nyata penegakan hukum,” pungkas Gabriel dan Zhein dalam pernyataan bersama.