SIKATNEWS.id | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) Tanjungpinang-Bintan menyoroti maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan kedua organisasi mahasiswa tersebut menunjukkan, berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Mancehester, H Miid, PSG Filter, UFO, dan RAVE diperjualbelikan secara terbuka tanpa rasa takut dari pemilik usaha.
“Praktik-praktik ini sudah berlangsung lama bahkan tahunan, tetapi tidak ada tindakan apa-apa dari aparat penegak hukum yang berwenang. Seolah-olah mereka tutup mata dan telinga terhadap peredaran rokok ilegal ini,” ungkap Ketua GMNI Tanjungpinang-Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk, Senin (18/8).
Gabriel menduga terdapat sosok kuat di balik bisnis ilegal ini. Ia menyebut nama Aheng Kwok Li Heng sebagai salah satu distributor besar rokok tanpa cukai di Kijang yang hingga kini masih bebas menjalankan usahanya.
“Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 29 dengan jelas melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya. Pita cukai adalah bukti pelunasan. Jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai, maka itu jelas pelanggaran hukum,” tegas Gabriel.
Sementara itu, Ketua Umum HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, juga menegaskan bahwa praktik ilegal ini merugikan negara sekaligus mematikan iklim usaha yang sehat.