Anuar berharap agar pihak PT. Transcal Suntech International membayar sisa kontrak yang masih ada dengan sisa upah yang belum pada bulan Desember 2024 ini.
“Berdasarkan kontrak yang diberikan, masih ada sisa kontrak kerja di PT. Transcal Suntech International hingga Maret 2025 mendatang. Kalau dihitung, kurang lebih 4 bulan lagi sisa upah yang harus dibayarkan. Jadi, saya berharap pihak perusahaan membayar itu,” pintanya.
Saat tim media ini melakukan konfirmasi kepada PT. Transcal Suntech International melalui HRD Iman Sukiman. Pihaknya membenarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.
“Iya, benar. Yang bersangkutan di PHK berdasarkan perintah dari GM Martius. Untuk penyebabnya, saya pun tidak tau, beliau hanya mengatakan bahwa ada kesalahan. Kalau sisa upah berdasarkan sisa kontrak, sampai saat ini juga belum ada kejelasan,” kata HRD Iman Sukiman. (tim_red).