SIKATNEWS.id | Akhir-akhir ini, PT. Transcal Suntech International jadi sorotan di sejumlah media. Pasalnya, perusahaan yang beralamat di Tunas Batam Center ini memproduksi caper otomotif seperti jok mobil, caper pesawat, diduga melalukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
DiugKasus ini bermula dari mantan karyawannya bernama Anuar Zalukhu yang mengatakan ke awak media ini pada Senin (09/12). Ia menyampaikan bahwa langkah pemecatan atau pemberhentian dirinya tanpa adanya kesepakatan bersama dan ia dirumahkan berdasarkan perintah Martius selaku General Manager PT. Transcal Suntech International.
Menurut informasi yang diperoleh media ini, Anuar Zalukhu ditempatkan di bagian QC (Quality Control) Final. PT. Transcal Suntech International kembali menyambungkan kontraknya dari 21 September 2024 hingga 05 Maret 2025. Namun, pada 4 Desember 2024, dirinya dipecat secara sepihak.
“Pada Jum’at siang (06/12), saya dipanggil Supervisor bersama HRD PT. Transcal ke ruang meeting. Mereka mengatakan jika siang ini juga tak usah kerja lagi, langsung disuruh pulang saja. Perintah ini dari GM Martius. Sontak, saat itu terkejut karena tidak tau penyebabnya,” ungkapnya.