Lebih lanjut, Hasnul mengatakan, jangan terkesan ada proyek pemerintah dilakukan secara mafia, itu sangat menjadi sorotan publik.
“Kami GMNI meminta tindakan tegas polda terkait persoalan ini, ” jelas Hasnul.
Adapun pengerukan tanah yang dilakukan oleh kontraktor pihak Akim, di wilayah Pelabuhan Tanjung Kuku Kabupaten Bintan ini harus di tindak, karena kuat dugaan tidak melengkapi perizinan.
Jangan sampai terjadi kesan dimata publik pembiaran oleh polda dalam penegakan hukum, dan jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tutup Hasnul.
(Red)








