SIKATNEWS.id | Panglima Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau wilayah Kota Batam, Said Andi Sidharta, meminta lembaganya mengevaluasi gelar adat yang disematkan kepada Walikota Batam Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi. Pasalnya pimpinan kedua lembaga itu sudah tidak amanah menjalankan tugasnya.
”Jabatan ex-officio tidak terlepas dari jabatan sebagai Walikota, dan Walikota memegang gelar Dato SETIA AMANAH. Dengan apa yang dilakukan terhadap keluarga Almarhum Bapak Zulkarnaian Kadir, yang merupakan salah satu donatur dan ikut mendirikan Provinsi Kepri, atas Hotel Purajaya Resort maka dipertanyakan; patutkah gelar Dato SETIA AMANAH tersebut disematkan ?,” kata Said Andi Sidharta, kepada pers di Batam (23/11).
Panglima Hukubalang yang bertugas di wilayah Kota Batam itu, mengatakan pencabutan alokasi lahan milik PT DTL itu murni tindakan di luar aturan. Sebab, menurutnya, ada indikasi terlibatnya pihak ketiga dalam pencabutan alokasi lahan serta indikasi mafia lahan yang melibatkan internal BP Batam.
”Jika nasib setiap pengguna lahan di Pulau Batam diserahkan kepada pejabat yang terlibat dalam mafia lahan, bagaimana dunia investasi di Batam di masa depan,” kata Said Andi Sidharta.
Senada dengan Said Andi Sidharta, Panglima Hulubalang wilayah Kota Tanjungpinang Chaidar Rachmat, menyatakan siapapun yang menjabat Kepala Daerah diberi gelar Setia Amanah.
“Sudah ada di AD ART LAM Kepri, bahwa setiap kepala daerah diberi gelar adat Setia Amanah. Tetapi di balik penyematan gelar adat, ada tanggungjawab yang sama derajatnya dengan sumpah. Jika tidak amanah dalam menjalankan kekuasaan, bukan tidak mungkin termakan sumpah,” kata Chaidar Rachmat.
Pengalaman yang diderita Megat Rury Afriansyah, kata Chaidar Rachmat, akan didorong menang di jalur hukum.
“Jika benar dibuktikan ada kebohongan, seperti yang disampaikannya Ariastuty Sirait menyebarkan kebohongan, saya meminta agar diungkap di hadapan pengadilan. Ini semata-mata persoalan hukum, demi tegaknya aturan. Jangan sesuai prosedur, tetapi nyatanya tidak sesuai prosedur,” ujar Chaidar Rachmat.
Dia mengakui sesuai dengan vonis Peninjauan Kembali, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak meski di tingkat pertama sempat dimenangkan.
“Kita terima bahwa dia (Muhammad Rudi sebagai ex officio Kepala BP Batam) benar berwenang. Tetapi harus diuji apakah penggunaan kewenangan BP Batam itu telah sesuai dengan prinsip pengembangan industri di Batam,” kata Chaidar Rachmat.
Dia menjelaskan, secara hukum perdata perlu diuji apakah ada hak-hak keperdataan Rury Afriansyah yang telah diabaikan. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai aturan, pemegang pertama harus ditawarkan lebih dahulu.
“Jika masih mau memperpanjang, harus dihargai hak-haknya itu. Tidak bisa langsung diambil (dicabut alokasi lahan) dan kemudian diberikan kepada pihak lain. Ini masalah hukum keperdataan,” kata Chaidar Rachmat.
Chaidar Rachmat sebagai Panglima Hulubalang berharap Menko Perekonomian sebagai Koordinator Dewan Kawasan meninjau apakah kebijakan yang dikeluarkan Walikota Ex Officio Kepala BP Batam sudah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Proses peringatan pertama, kedua, ketiga, lalu kemudian ada negosiasi, lalu presentasi business plan, apakah sudah memberi prioritas kepada PT DTL sebagai pihak yang terbukti membangun Hotel Pura Jaya bernilai ratusan miliar rupiah.
Berjasa Pada Pendirian Provinsi Kepri