Game Higgs Domino Mengarah Ke Perjudian, Diduga Kios Pulsa (E) Di Bincen Menjual Dan Membeli Chip

Meski dengan nada kesal atas kekalahannya yang terus menerus, namun tetap ngotot untuk melanjutkannya bermain. Kenapa?

“Mana tahu celetuk Jackpot mas, jadi jangan hanya kembali modal kekalahan tapi mendapatkan keuntungan besar yang berlipat ganda jika menang”Pungkasnya.

hal itu Advokat Mounieka Suharbima, SH
Menyampaikan bahwa, definisi permainan yang digolongkan sebagai diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yang disebut permainan judi adalah setiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung hanya mengandalkan pada peruntungan belaka, karena pemainnya lebih mahir atau mahir

Termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan antara mereka yang berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Dari ketentuan KUHP tersebutlah dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.

Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan. Jika dalam game Higgs Domino ada untung-untungan dan pertaruhan, maka unsur judi dalam pasal 303 itu terpenuhi

“Mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi tentang pelarangan situs perjudian online (daring), dan menertibkan pihak-pihak yang menyediakan layanan chip Daring,” tegas tegas.

“Berita ini masih butuh konfirmasi selanjutnya”

(YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *