SIKATNEWS.id | Wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kembali menguat dan ditempatkan dalam perspektif strategis nasional. Hal ini mengemuka dalam diskusi nonformal namun substantif yang digelar Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) bersama tokoh nasional asal Kepulauan Nias, Firman Jaya Daeli, S.H., mantan Anggota DPR RI Komisi Hukum dan Politik, Senin (5/1/2026), di Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli.
Diskusi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut berlangsung dalam suasana dialogis, terbuka, dan penuh pertukaran gagasan kritis. Sejumlah pentolan AMPERA hadir dalam forum tersebut, di antaranya Nota Ziliwu, Agri Handayan Zebua, Budiyarman Lahagu, S.E., Yason Yonata Gea, S.Pd., serta Setiaman Zebua. Kehadiran para pengurus inti ini menegaskan komitmen AMPERA untuk mengedepankan pendekatan intelektual dan argumentasi kebijakan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kepulauan Nias.
Firman Jaya Daeli, yang dikenal sebagai politisi dengan latar belakang akademik kuat serta konsisten mengawal isu demokrasi, hukum, dan reformasi kelembagaan, menilai ruang diskusi semacam ini penting dalam membangun kesadaran strategis daerah.
Pengalamannya sebagai narasumber di berbagai forum nasional, termasuk di lingkungan pendidikan kepemimpinan Polri (Sespim Polri), menjadikannya figur rujukan dalam membaca relasi antara kepentingan daerah dan agenda negara.
Dalam diskusi tersebut, AMPERA memaparkan kondisi sosial-ekonomi Kepulauan Nias yang dinilai semakin rentan, khususnya pascabencana banjir besar di wilayah Tapanuli dan Aceh beberapa bulan terakhir.
Bencana tersebut disebut berdampak sistemik terhadap jalur distribusi logistik menuju Nias. Terhambatnya pasokan kebutuhan pokok serta terganggunya arus pengiriman hasil pertanian dari Nias ke luar daerah telah menekan daya tahan ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan kelompok rentan.
Selain persoalan ekonomi, isu penegakan hukum juga menjadi sorotan. AMPERA menilai supremasi hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif merupakan prasyarat utama bagi stabilitas sosial dan iklim investasi di Kepulauan Nias. Lemahnya penegakan hukum, menurut para aktivis, berpotensi memperlebar ketimpangan dan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi negara di daerah.
Puncak diskusi mengerucut pada isu strategis pemekaran Provinsi Kepulauan Nias. AMPERA menegaskan bahwa aspirasi pemekaran bukanlah tuntutan administratif semata, melainkan bagian dari agenda struktural untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta memperkuat posisi Kepulauan Nias dalam sistem pembangunan nasional. Aspirasi tersebut, sebelumnya, juga telah disampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungan kerjanya ke Kepulauan Nias.
Menanggapi hal tersebut, Firman Jaya Daeli memberikan penekanan tegas bahwa pemekaran Kepulauan Nias harus dipahami dalam kerangka kepentingan nasional, geopolitik, dan ketahanan negara. Menurutnya, Kepulauan Nias memiliki posisi strategis sebagai wilayah kepulauan terdepan di bagian barat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan jalur pelayaran internasional.
“Secara geopolitik, Nias bukan wilayah pinggiran. Ia adalah beranda depan NKRI di barat Indonesia,” ujar Firman. Posisi tersebut, lanjutnya, menjadikan Kepulauan Nias memiliki nilai strategis dalam pengawasan kedaulatan maritim, pengamanan jalur pelayaran, serta stabilitas keamanan nasional.
Dalam perspektif ketatanegaraan, Firman menegaskan bahwa pemekaran daerah, termasuk pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, tidak boleh dipersepsikan sebagai pelemahan NKRI.
Sebaliknya, apabila dilakukan berdasarkan kajian akademik yang komprehensif dan landasan hukum konstitusional, pemekaran justru menjadi instrumen penguatan negara.
“Negara yang kuat bukan hanya hadir di pusat kekuasaan, tetapi juga harus hadir secara nyata di wilayah-wilayah strategisnya,” tegas Firman.
Ia menilai, pembentukan provinsi akan memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kapasitas negara dalam mengelola potensi maritim, sumber daya manusia, dan sistem pertahanan di wilayah kepulauan.
Firman juga menambahkan, dalam konteks geopolitik global yang semakin dinamis, Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan tata kelola wilayah yang adaptif dan berbasis karakter kepulauan. Oleh karena itu, Provinsi Kepulauan Nias dapat dipandang sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkokoh integrasi wilayah, memperkuat kedaulatan maritim, serta menjaga stabilitas geopolitik di kawasan Samudra Hindia.
Menutup diskusi, Firman menekankan bahwa narasi pemekaran Kepulauan Nias harus dibangun secara objektif, rasional, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.
“Penguatan Nias melalui pemekaran bukan agenda sempit kedaerahan, melainkan kontribusi strategis bagi penguatan NKRI, persatuan bangsa, dan kedaulatan negara di wilayah terdepan Indonesia,” pungkasnya/Yason Gea








