Tidak hanya itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan secara jelas mengatur bahwa material yang digunakan harus melalui pengujian Laboratorium dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Standar teknis Konstruksi lainnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lanjut Helpin, Material dasar timbunan jalan terlihat bercampur lumpur. Sumber material timbunan juga menjadi pertanyaan, karena diduga diambil langsung dari hulu sungai di wilayah Nias Utara yang belum jelas izin quarry_nya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar teknis konstruksi jalan yang berlaku.
“Pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 52 miliar lebih itu wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan Konstruksi harus memenuhi aspek Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, dan mutu. Pasal 6 PP Nomor 22 Tahun 2020 juga mengatur bahwa setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi wajib memenuhi Standar Teknis dan Spesifikasi yang ditetapkan,” ungkapnya.
“Bila material tidak sesuai standar, maka pekerjaan berpotensi merugikan Keuangan Negara sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Helpin.
Untuk diketahui juga dalam Pasal 86 UU Jasa Konstruksi mengatur bahwa penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan mutu dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran, dapat dijerat dengan UU Tipikor yang ancaman Pidananya Penjara dan Denda.
“Bahwa pengujian Laboratorium adalah hal wajib untuk memastikan kelayakan dan keamanan material yang digunakan. Dinas PUPR Provinsi Sumut sebagai penyelenggara jalan provinsi memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap proyek ini,” tutup Helpin.
Hingga saat ini, awak media masih berupaya mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait, terutama PPTK proyek, yang belum memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ferri Sianipar, serta Kepala UPTD Gunungsitoli Dinas PUPR Sumut, Dadang Iskandar memilih untuk tidak memberikan komentar, walau telah dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp./Jamil Mendrofa.