SIKATNEWS.id | Terkait maraknya polusi udara yang diduga meresahkan dan mengganggu kesehatan masyarakat pada Proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Gunungsitoli – Afia, senilai Rp 52,24 miliar lebih yang didanai dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh PT. Mitra Agung Indonesia, menimbulkan reaksi para aktivis Anti Korupsi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) selaku Pengguna Anggaran diminta untuk bertanggung jawab atas kondisi yang dialami masyarakat dan segera menangani Polusi udara pada proyek miliaran rupiah tersebut.
“Kami minta agar saudara Kadis PUPR Sumut tanggung jawab dan tangani masalah polusi Debu yang sudah meresahkan masyarakat,” ucap Happy Agusman Zalukhu Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, kepada wartawan di Gunungsitoli. Sabtu (13/09).
Happy memberitahu bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dilapangan, Alhasil sebagian (Rumah warga, Rumah ibadah dan Tempat usaha warga) yang dilalui pekerjaan proyek dihinggapi Polusi abu dan meresahkan.
Pelaksana pekerjaan Proyek diduga mengabaikan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Terkait Jalan.
Jika masalah ini masih diabaikan oleh Pelaksana pekerjaan, Happy mengancam akan melaporkan masalah ini kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
“Pemilik usaha Makanan protes dan Rumah Ibadah kotor. Anak-anak juga terancam kesehatannya,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPW LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Kepulauan Nias (Helpin Zebua) Menegaskan bahwa Proyek jalan Provinsi dengan anggaran besar ini harus mengikuti Regulasi yang berlaku dan tidak mengabaikan kesehatan Masyarakat.
Menurut Helpin, Dinas PUPR Sumut diduga tidak mendukung visi-misi Presiden dan Gubernur Sumut untuk menjadikan Indonesia Sehat serta warga Sumut yang sehat.