Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J dan terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
(Tim)