SIKATNEWS.NET | Mantan Kadiv Propam Polri (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan – Polri), Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” pungkasnya melanjutkan.