SIKATNEWS.id | Satgas LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) akan kawal eksekusi kapal MT. Tutuk yang bermuatan 5.500 ton Fuel Oil.
Pengawalan tersebut dilakukan dari Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Batam ke PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) selaku pemilik, sesuai dengan perintah Pengadilan Negeri Batam.
Sebagaimana diketahui, dalam Pra Peradilan, PT. PNJNT yang merupakan anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) melawan Dirjen Gakkum KLHK di Pengadilan Negeri Batam. Pada tanggal 20 Februari 2024, PT. PNJNT memenang dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Btm yang ditandatangani hakim David P. Sitorus SH, MH dan Panitera Pengganti Romy Aulia Noor, SH.
Dalam amar keputusan pengadilan, memerintahkan Gakkum KLHK Batam mengembalikan semua benda-benda atau barang-barang milik PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans yang telah disitanya dalam keadaan baik dan utuh, berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton), Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT. PNJNT, dan Kapal MT. Mars.
“Untuk itu, Satgas LSM LIRA siap mengawal eksekusi agar pelaksanaan dilakukan transparan dan prosedural. Mengingat LSM LIRA ikut terlibat dalam mengawal kasus MT. Tutuk yang sarat Abuse Of Power,” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Batam, Senin (26/2).