Efek Cuaca, Polsek Buru Lakukan Pemeriksaan Alat Keselamatan dan Dokumen Transportasi Laut

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H melalui Kapolsek Buru AKP Andri Yusri, S.H menuturkan bahwa sesuai dengan undang undang pelayaran No 17 Tahun 2008 setiap kapal wajib memiliki surat ijin berlayar saat sedang berlayar selain itu juga setiap terjadi perpindahan kapal dari Satu Tempat ke tempat lainnya juga harus di lengkapi dengan Surat Persetujuan Olah gerak Kapal, serta dilengkapi dengan alat keselamatan.

Beliau juga menambahkan personel Polsek Buru juga memberikan himbauan agar saat melakukan pelayaran dilaut tetap waspada mengingat saat ini cuaca sangat ekstrim, tidak melakukan oper kapasitas yang mengakibatkan kurangnya keseimbangan sehingga mudah mengalami kecelakaan.

Hormat kami,
Humas Polres Karimun

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *