Tak terima buah hatinya dilecehkan, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
“Kami merasa keberatan dan tidak terima anak kami diperlakukan seperti itu. Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelaku segera ditangkap,” ujar pihak keluarga korban dengan nada kecewa.
Tak terima buah hatinya diperlakukan tidak senonoh, ibu korban langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias. Terduga pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Nias melalui PS Kasi Humas, Aipda M. Motivasi Gea, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Benar, laporan dimaksud dengan register STPLP/B/749/XII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA (23/12) telah kami terima dan saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nias,” ujar Aipda M. Motivasi Gea saat dikonfirmasi media Via WhatsApp.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mendalami kronologi serta motif pelaku. Pihak keluarga berharap agar pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia./Jamil Mendrofa.








