SIKATNEWS.id | Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Nias.
Seorang remaja perempuan yang baru berusia belasan tahun, sebut saja namanya Bunga, diduga menjadi korban tindak asusila oleh seorang pria berinisial ET alias Emen di Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kejadian ini terungkap setelah Bunga dilaporkan meninggalkan rumah sejak Selasa pagi (16/12/2025). Setelah lebih dari 24 jam tidak kunjung pulang dan upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, ayah korban akhirnya mendatangi kantor polisi pada Rabu siang (17/12/2025) untuk membuat laporan kehilangan anak secara resmi.
Titik terang muncul (23/12/2025) ketika pihak keluarga menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Bunga terlihat berada di rumah orang tua terlapor inisial ET alias Emen. Mendengar kabar tersebut, keluarga korban langsung meluncur menuju lokasi kejadian di Desa Onozitoli Sifaoroasi.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), keluarga terkejut menemukan Bunga sedang berada di dalam sebuah kamar bersama Emen. Saat mengetahui kedatangan keluarga korban, terlapor Emen dengan sigap melarikan diri dan hingga kini masih belum tersentuh hukum.
Ironisnya, keluarga korban menduga adanya keterlibatan atau restu dari orang tua terlapor. Pasalnya, korban diketahui sudah berada di rumah tersebut selama berhari-hari tanpa adanya upaya dari pemilik rumah untuk memberitahu pihak keluarga korban maupun aparat desa setempat.








