Banyak pihak mengaku bahwa mereka maupun keluarga mereka pernah mendapatkan pelayanan buruk serupa saat melakukan perawatan kendaraan di bengkel yang dikelola oleh Wirajayadi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bengkel CG memilih bungkam. Saat tim media melakukan konfirmasi terkait tudingan penggunaan oli palsu sebagaimana yang disampaikan Iman Lase, pihak bengkel tidak memberikan jawaban atau tanggapan apa pun kepada wartawan.
Sebelumnya, kasus ini telah masuk ke ranah hukum. Melansir laporan dari Nadaviral.com, Petrus Gulo melalui kuasa hukumnya, Sudaali Waruwu telah resmi menggugat Wirajayadi (Bengkel CG) ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi perkara 3/Pdt.G/2026/PN Gst atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengakibatkan kerusakan pada unit mobil milik penggugat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kota Gunungsitoli, mengingat banyaknya testimoni pelanggan yang merasa dirugikan oleh praktik layanan teknis di bengkel tersebut./Jamil Mendrofa.








