Dugaan Pelanggaran ASN dalam Pilkada di Kabupate Toba Sudah Dilaporkan

Ia menambahkan kalau bukti sudah diserahkan yang menjadi beberapa temuan itu seperti Bukti Dokumentasi Stiker, Baliho, Spanduk dan Runing Text di berbagai dinas pemerintah seperti yang kami laporkan sebelumnya.

“Sekali lagi saya tekankan, mari kita jaga dan cegah agar tidak terlibat lagi pejabat atau ASN di Pemkab Toba, dalam dukung-mendukung calon bupati toba, khususnya pilkada toba 27 november 2024 mendatang,” tutupnya

Tampak 2 saksi yang diajukan dari Tim Kuasa Hukum Effendi-Murphy, M. Memori Sembiring didampingi Rantu Pasaribu mengatakan, saat tadi pemeriksaan bahwasannya semua Alat peraga yang bertuliskan Pature Torus Pature benar ada di kantor Dinas camat Porsea, Camat Balige, Kantor Perpustakaan, Kantor Kominfo.

“Benar Terpasang di tanggal 10 dan 11 Oktober 2024. Jadi saya pun menilai, apakah tujuan alat peraga itu untuk ajakan di pihak ASN ? tentu Bawaslu Toba harus tegaslah,” ucap Memori.

Dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, Kamis (17/10), sekira pukul 11.30 WIB mengatakan, untuk laporan sudah kami terima dan Teregister di tanggal 16 Oktober 2024 dengan nomor: 04/PL/PB/Kab./02.27/X2024.

“Kami dari Tim Gakumdu Bawaslu Toba hari ini mengundang pelapor(Sahala arfan Saragi) dan mendengar kesaksiannya, juga dua saksi lainnya dari pihak pelapor. Dua saksinya adalah M. Memori Sembiring dan Rantu Pasaribu,” ungkapnya.

Untuk hari pertama, Kamis (17/10/2024), selain Pelapor, kami sudah surati Terlapor dan hari ini juga mendengar kesaksian para terlapor. Mereka yang terlapor diantarannya Kadis Kominfo Toba Sesmon Butar-butar, Henry Sitompul, Camat Porsea Eduard Sidabutar, Camat Balige Partogi Tambunan, TH. Sihombing.

“Selanjutnya nanti usai mendengar semua keterangan Pelapor, Terlapor dan Saksi selama 7 hari kedepan kita akan tentukan pelanggaran apa nantinya,” tutup Sahat./Dison TF.