Dugaan Pelanggaran ASN dalam Pilkada di Kabupate Toba Sudah Dilaporkan

SIKATNEWS.id | Pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) sering terjadi di setiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Salah satunya dugaan banyaknya pelanggaran “Terkait Netralitas ASN” di Kab. Toba akhirnya dilaporkan, untuk ditindak sesuai Hukum dan UU yang berlaku.

Bawaslu Toba sebagai pengawas akan memeriksa Pelapor Sahala Arfan Saragi,SH dan 2 (dua) saksi pelapor di ruangan Gakumdu Bawaslu Toba yang beralamat di di Panjaitan No. 1B, Balige, Sumut.

Dugaan Pelanggaran ASN dalam Pilkada di Kabupate Toba Sudah Dilaporkan

Adapun yang menjadi temuan, yakni terkait Temuan Alat Peraga Baliho, Stiker, Spanduk dan Running Text di beberapa kantor Dinas Pemerintah Kabupaten Toba.

“Apabila laporan ini, tidak memberi efek jera kepada Pejabat ASN, maka tim hukum 03 menyerukan agar masyarakat lakukan Aksi Protes Bawaslu Toba dan Kantor Bupati Toba,” ucap Sahala.

“Karena Pilkada yang tidak sehat akan menghasilkan pemimpin yang cacat secara hukum, maka kita menghimbau ‘Bawaslu Toba Agar Berani Menegakkan Hukum dan Memeriksa’,” sambungnya.

Hal yang sama juga kami menghimbau Pjs Bupati Toba, untuk menertibkan anggotanya.

“Saya menduga gerakan pejabat kabupaten toba yang ikut menggalang di internal pemerintah toba sudah ter susun dan terorganisir,” tegas Sahala.