SIKATNEWS.id | Kasus Penipuan terhadap warga kota Batam, korban berinisial S telah masuk ke tahap proses penyelidikan ke II di Polresta Barelang.
Hal ini terungkap saat informasi tersebut tersampaikan kepada media ini pada Senin (16/10/2023) sekira malam hari.
Adapun laporan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan (SP2HP Ke-II) yang telah dikeluarkan oleh Polresta Barelang dengan Nomor B/1088/VIII/RES.1.11./2023/RESKRIM, tertanggal 30 Agustus 2023. Sebelumnya, SP2HP Ke-I telah dilakukan pada tanggal 27 Juli 2023, dengan nomor : B/921/VII/RES.1.11./2023/RESKRIM.
Secara singkat, perihal tersebut disebutkan bahwa telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kediaman Sdri. NYJ dan telah ditemukan uang hasil kejahatan dalam perkara ini dan telah diserahkan kepada pelaku lain Sdr. R. RW alias Angga.
Selain itu, uang hasil dari kejahatan Sdri. NYJ juga telah diserahkan kepada pelaku lain yang bernama ASA alias Richard alias Ibadan dan juga telah dilakukan penangkapan kepada oknum tersebut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Beberapa barang bukti telah dilakukan penyitaan terhadap Sdr. ASA, Sdri. NJY. Namun di SP2HP tidak disebutkan barang bukti apa saja yang diamankan.
Sebelumnya, di Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), dengan nomor : STTLP/403/VII/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 27 Juli 2023, Pelapor mengalami kerugian sebesar hingga Rp 496.050.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).








