Saat dilakukan pemeriksaan diketahui kedua pria tersebut berinisial “HA(35)” alias Dani warga Jln. Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan “ES(31)” alias Kudet warga Jln. Tanah Jawa, Gang Jafar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama Gamot setempat melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut, dan menemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan narkotika berupa 19 (sembilan belas) gulungan plastik kresek warna hitam didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 22,76 gram, 1 (satu) gulungan kertas rokok yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,92 gram dan 1 (satu) puntungan rokok yang bercampur diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,74 gram.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap kedua laki-laki tersebut, mereka menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan sebelumnya adalah milik “ES(31)” alias Kudet berupa puntungan rokok berisi ganja.
Dan “HA(35)” alias Dani pemilik 19 (sembilan belas) gulungan plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja serta 1 (satu) gulungan kertas rokok yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja), yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan di daerah sibatu-batu blok 3, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Tim berupaya melakukan pengejaran dan pengembangan, namun belum menemukan laki-laki yang dimaksud oleh “ES(31) da HA(35)”, untuk proses hukum selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun.
“Dari kejadian ini kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberantas narkoba di wilayah kabupaten simalungun, Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.
(Toro Gea)








