SIKATNEWS.NET | Polisi Penolong Masyarakat hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi terkait keberhasilan penangkapan dua pria pemilik 19 Paket Ganja. Rabu (25/1/2023) sekira Pkl.14.50 WIB.
“Pada hari Rabu, 25 Januari 2023, sekira pukul 02.30 WIB., di Jln.Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Personel Sat Narkoba telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan, mengedarkan, diduga narkotika jenis daun ganja”, ucap AKP Adi.
Kasat Narkoba menyampaikan bahwa terkait fungsi kerja Sat Narkoba dalam memberantas peredaran Narkoba merupakan tindakan yang menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, “Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan para pengedar Narkoba bisa dikatakan Polisi penolong masyarakat agar masyarakat tidak terjerumus kedalam bahayanya narkoba yang dapat merusak diri serta anak-anak muda yang menjadi masa depan bangsa, “himbau AKP Adi.

Terkait keberhasilan Sat Res Narkoba mengamankan Dua Pria Pemilik 19 Paket Ganja, AKP Adi menjelaskan bahwa dari informasi warga masyarakat yang melaporkan bahwasanya di kontrakan Jln. Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi warga masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Bripka Syarif Noor Solin dengan didampingi Gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa bersama 19 Paket Ganja.








