Dua Laporan Polisi Dihentikan Pada Kasus Brigadir Joshua, Presiden Jokowi : Tanyakan Sama Kapolri

Jakarta, sikatnews.net – Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Adrianto telah melaksanakan gelar perkara terkait dua laporan polisi terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pertama, LP 368/A/VII/2022/SPKT Polres Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 238 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP. Dimana, terkait laporan ini tempatnya di Jakarta, pada hari Jum’at, tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Bertempat di komplek Duren 3 No. 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Pelapornya adalah Martin Gabe atau anggota Polri Metro Jakarta Selatan, Korbannya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Terlapor : Brigadir Yoshua Hutabarat.

Kedua, LP 1630/VII/2022/SPKT Polres Jakarta Selatan, tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud Pasal 289 KUHP dan atau 335 KUHP dan atau pasal 4 juncto pasal 6 UU RI No. 12 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual dimana waktu kejadian diduga pada hari Jum’at, sekitar pukul 17.00 Wib. Bertempat di komplek Duren 3 No. 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Pelapornya adalah Putri Candrawathi, Korbannya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Terlapor : Brigadir Yoshua Hutabarat.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, perkara ini Resmi kita hentikan penyidikannya oleh karena tidak ditemukan peristiwa pidana percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo. Jumat (12/8/2022).

Untuk diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengambil alih penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang menyeret Brigadir Yoshua Hutabarat dari Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *