Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelapor bersama sejumlah saksi mengaku dilarang melaksanakan deklarasi oleh pihak yang kini disebut sebagai tersangka, yakni AC dan beberapa rekannya, dengan alasan kegiatan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban serta belum terkoordinasi dengan pihak terkait.
Desakan Penahanan dari Masyarakat dan Aktivis
Perkembangan penetapan tersangka dalam dua kasus ini mendapat respons dari berbagai elemen masyarakat. Koordinator AMPERA, Mikos Zebua menyambut baik langkah kepolisian, namun menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam kedua kasus ini. Namun kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan adil, transparan, dan tidak tanpa kompromi” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menekankan pentingnya penahanan terhadap para tersangka untuk memastikan kelancaran proses hukum.
“Penahanan sangat penting agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengganggu saksi, serta menjamin proses hukum berjalan hingga tuntas,” tegasnya.
Menurutnya, keadilan tidak hanya diukur dari penetapan status tersangka, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum hingga tahap persidangan.
Polisi Belum Ungkap Detail Pasal dan Identitas
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci identitas lengkap para tersangka maupun pasal yang disangkakan dalam kedua perkara tersebut. Selain itu, belum ada keterangan resmi terkait kemungkinan penahanan dalam waktu dekat.
Masyarakat diharapkan tetap menunggu perkembangan lanjutan sambil mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan./Yason Gea








