SIKATNEWS.id | Penanganan dua kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pelanggaran hak menyampaikan pendapat di wilayah Kota Gunungsitoli akhirnya memasuki tahap krusial. Aparat dari Polres Nias telah menetapkan tersangka dalam kedua laporan polisi tersebut.
Langkah ini memicu perhatian luas dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, aktivis, hingga kalangan LSM dan pers yang mendesak agar proses hukum dilanjutkan dengan penahanan terhadap para tersangka demi menjamin rasa keadilan.
Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (14/3/2026), menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka untuk dua laporan polisi, yakni LP 47 dan LP 39, telah rampung dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa pada hari Jumat kemarin, proses penetapan tersangka untuk kedua laporan tersebut telah selesai dilakukan. Saat ini, tim penyidik masih melanjutkan tahapan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan sah untuk mendukung proses hukum,” ujarnya.
Kasus Dugaan Penghinaan Lewat Siaran Langsung
Kasus pertama tercatat dengan nomor STTLP/B/47/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini diajukan oleh Agri Handayan Zebua, warga Kecamatan Gunungsitoli Barat, pada 26 Januari 2026.
Pelapor mengaku merasa dihina melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Zulkifli Backli. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelapor di Jalan Fondrakho KM 5, Desa Sihareo Siwahili. Merasa dirugikan, Agri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias agar diproses secara hukum.
Dugaan Perampasan Hak Menyampaikan Pendapat
Sementara itu, kasus kedua dengan nomor STTLP/B/39/1/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA dilaporkan oleh Budiyarman Lahagu, warga Gunungsitoli Utara, pada 22 Januari 2026.
Budiyarman mengaku mengalami pelarangan dan ancaman saat hendak melaksanakan deklarasi dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di kawasan Simpang Meriam, Kota Gunungsitoli.








