Dua Kali Dikonfirmasi, Kapolres Karimun Terkesan Bungkam

SIKATNEWS.id | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya tentang DPD GMNI Kepri yang meminta Kapolda Kepri untuk mencopot Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam karena diduga main mata dengan para mafia bisnis ilegal di Kabupaten Karimun, hal ini tim media telah melakukan konfirmasi terhadap Kapolres Karimun.

Tim media telah melakukan konfirmasi sebanyak 2 (dua) kali konfirmasi kepada Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam melalui pesan WhatsApp.

Yang pertama pada Senin (7/8/23) sekira pukul 19.17 Wib, dan pada Rabu (9/8/23) sekira pukul 8.40 Wib, pagi hari. Dari kedua konfirmasi tersebut, Kapolres Karimun tidak memberikan sedikit keterangan bahkan tidak ada balasan sama sekali kepada redaksi.

Sehingga, Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam terkesan bungkam terkait dugaan bisnis ilegal yang diduga dikelola oleh oknum Cuheng, Bili, Tediponti, Vincendan Acai Cingko.

Untuk diketahui, berdasarkan surat yang diterima redaksi media pada Senin (7/8/23), sekira pukul 12.41 Wib, siang hari, dari DPD GMNI Kepri, dengan nomor 82/Eks/DPD.GIMNI-KEPRI.VII/23, yang mana perihalnya adalah Permohonan Penindakan terhadap dugaan bisnis ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Karimun, Kabupaten Karimun seperti Judi, Mikol, Prostitusi, Club Malam, Minyak Solar Bersubsidi dan Narkoba.

Dari hasil informasi yang didapatkan redaksi media disampaikan bahwa tim DPD GMNI Kepri telah melakukan investigasi terhadap beberapa lokasi yang dugaannya adalah tempat Praktik Perjudian.

Ketua DPD GMNI Kepri, Husnul Husin Mahubessy menilai Kapolres Karimun bekerja sama dengan para bos mafia sehingga kapolres AKBP Ryky W. Muharam SH, S.IK., diduga menerima aliran uang haram dari aktivitas ilegal tersebut.

“Kami GMNI Kepri menyoroti penangkapan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Karimun yang menangkap orang kecil dan tua tetapi bos – bos besarnya tidak pernah ditangkap. Ini kan melukai hati masyarakat seolah olah hukum hanya bagi berlaku bagi masyarakat kecil,” ungkap Husnul Husin Mahubessy.

Ketua DPD GMNI Kepri mengatakan dengan tegasnya juga untuk meminta Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo dicopot.

“Menurut kami, dia bekerja tidak profesional. Kasus penangkapan sudah berjalan 4 (empat) bulan berkas ditolak sama Kejaksaan, Kolek menjadi tersangka tunggal, sementara Kolek sudah menyerahkan beberapa nama termasuk Bos besarnya. Hal ini memang di Karimun, kepercayaan publik terkesan sudah pada titik nadi terendah karena kasus ini,” tegas Ketua DPD GMNI Kepri.

(Red)