SIKATNEWS.id | Perjuangan demi keadilan bagi Kennedy Manurung, yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, telah memasuki babak akhir.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang telah berlangsung sebanyak enam kali ini diisi dengan berbagai fakta dan bukti baru yang meyakinkan, berkat kerja keras tim kuasa hukum Kennedy Manurung yang dipimpin oleh Ibu Dr. Enni Martalena Pasaribu, SH, MH, MKn.
Dalam pernyataannya, Dr. Enni Martalena Pasaribu pada Rabu (20/11/2024), menyampaikan keyakinannya bahwa Hakim PK akan mengambil keputusan yang adil dan membebaskan Kennedy Manurung dari tahanan.
“Kami percaya bahwa hakim akan melihat kebenaran di balik berbagai kejanggalan dalam kasus ini. Keadilan harus ditegakkan demi rasa damai di tengah masyarakat dan menjaga integritas peradilan,” ujar Dr. Enni.
Kejanggalan Kasus yang Menjadi Sorotan
Tim kuasa hukum Kennedy Manurung telah menyerahkan sejumlah novum atau bukti baru yang memperkuat klaim tidak mengakui kliennya. Beberapa di antaranya adalah:
Surat Kematian Pelapor Utama: Surat keterangan kematian Alfonso Hutapea, pelapor pertama, yang dikeluarkan oleh Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Surat Kematian Penerima Kuasa: Bukti kematian Irwan Junaidi, SE, yang merupakan penerima kuasa dalam kasus ini, dikeluarkan oleh Lurah Sitirejo 3, Kecamatan Medan Amplas.
Kondisi Tanah Terlantar: Bukti berupa bangunan ruko yang telah terbengkalai selama puluhan tahun, Merujuk pada UU Agraria tentang penguasaan tanah terlantar.