“Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 12 orang tersangka dengan barang bukti di 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio GT warna Merah Hitam dengan Nopol BP 5893 JI beserta kunci motor, 1 (satu) buah Tas Selempang Merk Bally warna Hitam, 2 (dua) buah buku rekapan nomor Sie Jie, 2 (dua) buah Pena,13 (tiga belas) buku tabungan, 14 (empat belas) unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp 2.516.500, 7 (tujuh) Token Bank, Tas pinggang warna coklat, 1 (satu) lembar potongan kertas berisi nomor pemasangan siejie, 1 (satu) CPU Leat , 2 (dua) Monitor plus Keyboard, 4 (empat) unit CPU, 6 (enam) unit Monitor dan 4 (empat) unit Keyboard.”- ucap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K
“Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e Dan 2e K.U.H.Pidana Dan Atau Pasal 27 Ayat (2) Dengan Ancaman Pidana Selama 10 Tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun .”- jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si
Terakhir, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si mengatakan Langkah tegas ini sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan Kepolisian dari level Pusat hingga Daerah untuk tegas menindak pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat selaras dengan arahan Wakapolda Kepri untuk seluruh anggota Polri agar tetap menjaga citra dan nama baik institusi Polri dan hindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang dapat menurunkan citra polri di mata masyarakat.
Humas Polda Kepri
(Tim)