Ditreskrimum Polda Kepri Selamatkan Enam Orang Korban dan Dua Orang Tersangka Berhasil Diamankan Terkait Perdagangan Orang

Kami akan terus mengembangkan dan akan berkoordinasi juga dengan Divhubinter Polri dikarenakan kami memperoleh informasi bahwa di kota Batam ini tidak menutup kemungkinan akan ada WNI lainya yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI. Ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, M.Si.

Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain 6 (enam) buah paspor, 6 (enam) tiket pesawat super jet air jet, 1 (satu) unit mobil mitsubishi expander warna silver, 1 (satu) unit mobil daihatsu terios warna hitam, Uang tunai 90.000 bath (sembilan puluh ribu bath), dan 3 (tiga) unit handphone.

Kemudian kami juga sampaikan selain barang bukti yang ada disini, ada juga barang bukti 1 unit mobil mitsubishi expander dan 1 unit mobil daihatsu terios yang digunakan oleh kedua tersangka ini untuk menjemput ke 6 orang calon PMI di bandara Hang Nadim kota Batam.

Adapun inisial 6 orang korban yang berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri antara lain Inisial A, 31 Tahun asal Jakarta, O 26 Tahun asal Jakarta, DB 25 Tahun asal Tangerang, EA 18 Tahun asal Manado, TM 27 Tahun asal Tangerang, dan R 27 Tahun asal Tangerang.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).” Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, M.Si.

Sumber : Humas Polda Kepri

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *