Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan IB Sebagai Tersangka

“Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan hasil pemanasan ulang terhadap minyak goreng rakyat Minyak kita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada 3 kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan

“Berdasarkan hasil uji lab terhadap minyak kita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK Bilangan Peroksida , PK Bilangan Asam , PK Bilangan Penyabunan,, dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatan/ higienisnya,” jelas Taufan.

Taufan juga menjelaskan kepada awak media yang hadir bahwa terhadap tersangka IB tidak dilakukan penahanan

“Saat dilakukan pemeriksaan tersangka IB sangat kooperatif, berdasarkan keyakinan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga tidak kami tahan, saat ini kita sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke JPU”, imbuhnya.

Sebelum mengakhiri konferensi Pers tersebut, Kabidhumas Wahyu menghimbau kepada para pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan memanfaatkan kesulitan masyarakat untuk keuntungan pribadi, dan bagi masyarakat yang melihat adanya dugaan penyimpangan bahan pokok, silakan hubungi hotline pengaduan Polda Gorontalo yang sudah disebarkan diberbagai media termasuk media sosial”, tutupnya.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *