“Belum ada inkracht atau dasar hukum yang berkekuatan hukum tetap, tetapi asset dengan nilai ratusan miliar dirobohkan dengan sewenang-wenang oleh PT Pasifk Estatindo Peraa dan dikawal Tim Terpadu bentukan BP Batam,” tutur Rury Afriansyah.
Keterlibatan mantan Kepala BP Batam
Dugaan keterlibatan mantan Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam memperlancar penguasaan lahan oleh mafia mencuat, sebagaimana disinyalir oleh sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Anggota DPR RI juga menerima aduan tentang kasus mafia tanah yang diduga melibatkan oknum BP Batam dan setuju kasus Hotel Purajaya merupakan bukti nyata kekuatan mafia tanah di Batam. Ganti rugi yang tidak dipenuhi oleh pelaku perobohan PT PEP kepada PT DTL menunjukkan pelaku tidak bertanggugjwab terhaap perbuatannya.
Perbuatan Mantan Kepala BP Batam masuk dalam ranah pidana disebut atau memiliki mensrea sesuai ketentuan pasa 2 ayat (1) Undang-Undng Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu dinyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tindakan pengalihan HGB secara sepihak oleh mantan Kepala BP Batam patut dipandang sebagai ‘tindak kejahatan korupsi’ karena hal-hal sebagai berikut: (a) Pengalihan HGB oleh Kepala BP Batam kepada pihak lain dilakukan secara tidak sah dengan mengabaikan hak prioritas yang melekat pada PT DTL sebagai pemegang awal HGB sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996, Pasal 27 ayat (2); (b) Yang diuntungkan dari tindakan tersebut adalah setidak-tidaknya Kepala BP Batam, dan penerima alokasi yang meskipun belum sah secara hukum telah berani melakukan perobohan asset ratusan miliar rupiah.
Tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam yang telah membatalkan Sertifikat HGB yang masih dalam proses hukum, dan telah menerbitkan Sertifikat HGB baru atas permintaan Kepala BP Batam merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara. Pasalnya, dengan tindakan itu terjadi kehilangan sumber pendapatan negara berupa pajak dan retribusi perpanjangan HGB.
Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red.








