Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pekerja Migran Indonesia dan Menyelamatkan 42 Orang Korban

Batam, sikatnews.net – Sebanyak 42 orang korban Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri secara illegal berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, 42 orang korban tersebut terdiri dari 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, M.Si didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.Ik., M.Si dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan,S.Ik, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Sabtu (2/7/2022).

″Wilayah Kepulauan Riau merupakan wilayah yang sangat bagus untuk melakukan penyelundupan Human Trafficking atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal bahkan Dit Reskrimum Polda kepri telah berulang kali melakukan pengungkapan dan ungkap kasus kali ini merupakan ungkap kasus yang kesekian kalinya″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.Ik., M.Si.

″Berawal dari Informasi yang diterima oleh penyidik pada tanggal 30 Juni 2022 jam 13.00 wib tentang adanya calon PMI illegal yang ditampung diwilayah Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam dan akan diberangkatkan ke luar Negeri secara Non Procedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI, selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara illegal, mereka ini ditampung di sebuah ruko yang berada Jodoh Centre Point dan diamankan juga satu orang berinisial M alias Y selaku penanggungjawab atau pengurus calon PMI yang akan diberangkatkan″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.Ik., M.Si.

″Dari pendataan 42 orang PMI Ilegal ini rata-rata berasal dari daerah-daerah dimana pengungkapan-pengungkapan kasus sebelumnya dilakukan yaitu dari daerah Jawa, lampung, Lombok dan Madura dan di TKP juga penyidik berhasil mengamankan barang bukti Handphone, beberapa buku Paspor, Boarding Pass tiket pesawat, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- dan uang ringgit Malaysia sebesar Rm. 325″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.Ik., M.Si.

″Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia diluar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Senilai Rp. 15.000.000.000,-″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.Ik., M.Si.

( Ket. Foto : Konferensi Polda Kepri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *