Batam, sikatnews.net – Tiga orang tersangka Inisial JE, Inisial F dan Inisial H berhasil diamankan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, hal tersebut tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan, S.Ik dan Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH, Saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Jumat (8/7/2022).
″Dari tiga orang tersangka ini, dua tersangka merupakan Wanita, ketiga tersangka ini beralamat di Kota Batam dan mereka ini adalah sebagai kelompok, mereka melakukan perekrutan orang dan menyalurkan mereka ke Negara Kamboja dan sebelumnya telah dilakukan juga pengiriman ke Malaysia″. Ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si.
″Pada tanggal 30 Juni 2022, kami menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang perihal adanya 9 orang Warga Negara Indonesia yang bekerja di salah satu perusahaan di negara kamboja dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan ataupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataannya″. Ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si.
″Korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di kota Phnom Penh Kamboja, disana para korban dipaksa untuk mencari target di media sosial dengan menggunakan identitas palsu guna menawarkan investasi palsu dan Money Game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya, dan juga para korban hanya menerima gaji sebesar $200 per bulannya setelah mengalami pemotongan serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari dan larangan perusahaan kepada korban untuk meninggalkan asrama serta adanya penyiksaan jika korban tidak bisa memenuhi target kerja″. Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si.
″Mendapatkan Informasi tersebut kita lakukan penyelidikan kurang lebih seminggu dan pada hari Rabu anggota bisa mengetahui keberadaan tersangka Inisial JE di daerah Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja Kota Batam, dan terhadap Inisial F berada di Perumahan Permata Regency, disana kita melakukan penyitaan barang bukti dan dokumen-dokumen lain yang bisa dipastikan sebagai barang bukti″. Ucap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik, M.Si.