Batam, sikatnews.net – Seorang Tersangka Inisial TH alias T diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri atas penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar. Pelaku diamankan saat berada di samping Ruko Aji Business Centre, Sagulung Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan S.Ik didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar SH dan Kanit 2 Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Adi Kuasa Tarigan, S.Ik. Saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri. Selasa (6/9/2022).
″Tersangka bernisial TH alias T yang berprofesi sebagai Supir dan seorang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan Inisial Sidabutar, dalam Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar ini kita sudah melaksanakan penyitaan tiga Unit Mobil Minibus, 9 Struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 Liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp. 3.050.000,-″, ungkap Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan S.Ik.
″Modus Operandi nya adalah Pelaku melakukan pembelian BBM Subsidi Jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU yang berada di Kota Batam dengan menggunakan kendaraan minibus yang tangkinya telah dimodifikasi, pembelian dilakukan dengan menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan sebanyak 12 buah dan ditempel sticker seolah-olah kartu milik kendaraannya, selanjutnya BBM dipindahkan ke kendaraan penampung yang nantinya akan dijual kembali”, ujar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar SH.
(Ket. Foto : Dit Reskrimsus Polda Kepri saat gelar konferensi Pers)
“Disamping itu pelaku juga menggunakan mobil minibus ini secara bergantian mengisi BBM jenis Bio Solar di enam SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ada di Kota Batam dan tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU tempat pelaku membeli″, jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan S.Ik.