SIKATNEWS.id | Dalam rangka implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meluncurkan inovasi pendaftaran Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara daring.
Dengan inovasi ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri dapat secara mandiri mendaftar untuk memiliki sertifikat TTE melalui aplikasi tanpa harus melakukan proses administrasi yakni bersurat dan melampirkan surat rekomendasi terlebih dahulu. Aplikasi dapat diakses melalui https://kepriprov.go.id/tte.
TTE merupakan bentuk tanda tangan yang menggunakan teknologi elektronik untuk mengotentikasi atau mengesahkan identitas pihak yang terlibat dalam suatu transaksi elektronik atau dokumen digital. TTE digunakan untuk memberikan validitas dan integritas pada dokumen elektronik serta mengikat pihak yang terlibat dalam transaksi secara hukum.
Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, Rabu (06/12/23) mengatakan, inovasi ini merupakan upaya menjawab tantangan dalam rangka Reformasi Birokrasi menuju Pemerintah Berbasis Elektronik.
“Dengan inovasi ini saya kira Pemprov Kepri akan mampu menjawab tantangan tersebut. Dengan semakin banyaknya kebutuhan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dari Pegawai ASN saat ini,” ucapnya.
Hasan juga mengungkapkan, Diskominfo Kepri telah menggelar uji coba pendaftaran TTE secara daring dalam beberapa bulan belakangan ini. Menurutnya pemanfaatan pendaftaran secara daring sangat kentara hasilnya.








