Didampingi sejumlah rekannya, Jamil Mendrofa melaporkan kejadian ini ke Polres Nias dengan harapan Pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPLP/B/579/IX/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Ketua DPW. LSM. KCBI. Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Kepulauan Nias, Helpin Zebua, turut menanggapi laporan ini.
“Kami ingin kasus ini diusut tuntas. Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. Kita harus menjaga sopan santun dan etika, terutama dalam berkomunikasi di media sosial,” ujarnya di ruang kerjanya. Sabtu (13/09).
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Nias melalui Humas Polres Nias Aiptu Motivasi Gea belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait laporan ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan betapa mudahnya tindakan penghinaan terjadi di media sosial. Masyarakat Nias berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, serta tidak menyalahgunakan kebebasan berbicara untuk menghina dan merendahkan orang lain./Afer Z.