Disebut Positif, BNN Kepri Tangkap Tamu dan Staf Orion Cafe & Bar Kota Batam

Ketika media menanyakan kenapa dikejar ke rumahnya jika tidak ada barang bukti, Tafsiruddin menyebut jika ingin lebih mengetahui lebih jauh, sebaiknya media menanyakan kepada Kabid (Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Bubung Pramiadi.

Mengemplang Pajak
Sebelumnya diberitakan Orion Pub & Cafe Batam yang berlokasi tidak jauh dari Masjid Sultan Mahmud Ri’ayat Shah di Jl Brigjen Katamso, Batuaji, Kota Batam, diduga mengemplang pajak. Pub itu faktanya tempat hiburan malam, tetapi pajak yang diterapkan hanya pajak restoran.

“Orion ini jelas-jelas bukan restoran, kok bisa pula mengenakan pajak restoran ke pelanggan, seharusnya pajak hiburan. Setiap malam di sini (Orion Pub & Cafe) musik hingar binger, ada penari erotis, dan Namanya saja sudah Pub. Bukan restoran,” kata Anton, 45 tahun, warga yang tinggal di Batu Aji, Kota Batam.

Pengenaan pajak restoran diduga sengaja dilakukan pengelola untuk mengemplang pajak. Sebab selisih antara pejak restoran dengan pajak hiburan cukup besar.
Sejumlah pihak telah memprotes praktik pungutan pajak yang dilakukan Pemerintah Kota Batam kepada tempat hiburan malam (THM) itu, tetapi tampaknya kedua belah pihak telah bersekongkol.

Dalam penelusuran media ini, setiap bulan pada 2023, Orion hanya membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai tagihan yang dikenakan kepada pelanggan. Rata-rata pajak restoran yang disetor ke pemerintah hanya berkisar Rp5 jutaan. Jika pajak restoran hanya Rp5 jutaan, berarti penjualan hanya berkisar Rp50 jutaan per bulan.

“Suatu angka yang harus diaudit oleh pemerintah,” singkat narasumber media ini.

Pada Juli 2025, Pemerintah Kota Batam melayangkan surat tagihan Pajak Restoran kepada Orion Pub & Cafe, yang nilainya hanya 10 persen dari tarif harga jual barang dan jasa.

Jika omset THM itu mencapai Rp10 juta per malam, dipukul rata dengan nilai yang sama selama 1 bulan, artinya THM itu memperoleh Harga jual bruto Rp300 juta per bulan./Red.