Kepada :
“Seluruh Rekan Media sikatnews.id yang Terhormat”
Standar Operasional Prosedur (SOP) sikatnews.id sebagai berikut :
- Wartawan sikatnews.id selalu dibekali KTA dan Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Tidak SAH jika salah satu yang dibekali tidak lengkap.
- Dilarang Keras untuk Menyalin / Mencetak Sendiri KTA dan Surat Tugas tanpa sepengetahuan Redaksi
- KTA dan Surat Tugas Anggota yang Resmi dikeluarkan langsung oleh Redaksi media sikatnews.id
- Dilarang keras Anggota Pers sikatnews.id meminta-minta Uang kepada Nara Sumber apalagi menyalahi aturan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
- Segala bentuk surat-menyurat harus diketahui dan melalui Redaksi Media Sikatnews.id.
- Setiap Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas (ST) Wajib diperpanjang per Tahun.
Diluar pada itu, Redaksi tidak bertanggung jawab.
Sekian dan Terimakasih.
Selamat Bertugas!!!
Hormat kami,
Redaksi dan Staff