Mengarah Pada Satu Konsorsium
Pencabutan ex lahan PT Dani Tasha Lestari (DTL) seluas 20 hektar telah dilakukan oleh mantan Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi pada 11 Mei 2020 dengan nomor Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 89 Tahun 2020. SK itu mencabut lahan PT DTL seluas 20 hektar.
Sebelumnya, BP Batam mengeluarkan Surat Pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan pada 20 Agustus 2019 yang kemudian dijadikan dasar pencabutan lahan dari PT Dani Tasha Lestari untuk persil seluas 10 hektar. Persil tempat berdirinya bangunan Hotel dan Resort Purajaya serta fasilitasnya yang dinilai total Rp922 miliar.
Ternyata, pencabutan dua persil milik PT DTL yang total luasnya 30 hektar lebih, adalah untuk diberikan kepada konsorsium Pasifik atau dikenal dengan Pasifik Group. Konsorsium Pasifik Group ini dikenal sebagai bagian dari Mafia Lahan menyusul banyaknya perusahaan penerima alokasi lahan yang masuk dalam konsorsium itu. Pimpinan Pasifik Group diketahui bernama Asri alias Akim bersama anak kandungnya Bobie Jayanto. Dia diangkat sebagai Komisaris Utama dalam PT Pasifik Estatindo Perkasa.
Pada papan pengumuman yang dipajang di depan lahan eks tarikan dari PT DTL atau Hotel Purajaya itu, Pasifik Group menuliskan: ”Tanah ini dalam penguasaan PT Pasifik Estatindo Perkasa berdasarkan: (1) Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 8066/A3.5/L/9/2022 Tanggal 07 September 2022 dan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Nomor 7860/A3.5/L/9/2022 Tanggal 8 September 2022.
Berikutnya, dalam papan dituliskan: (2) Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 10141/A3.5/L/11 2022 Tanggal 10 November 2022 dan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Nomor 10126/A3.5/L/11/2022 Tanggal 14 November 2022. (3) Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 61/A3.5/L/1/2023 Tanggal 3 Januari 2023 dan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Nomor 44/A3.5/L1/2023 Tanggal 4 Januari 2023.
Dari data di atas diketahui ada 3 persil tanah yang diberikan kepada Pasifik Group, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa. Dua di antara persil itu adalah eks PT DTL atau Hotel Purajaya, dan satu persil lagi diduga tanah yang sebelumnya belum atau sudah dialokasikan kepada pihak lain.
“Berarti, sebelum perobohan Hotel Purajaya, semua tanah di sekeliling Ex Hotel Purajaya telah disepakati oleh Kepala BP Batam untuk diserahkan kepada Pasifik Group,” ujar salah satu sumber di Nongsa.
Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red.