Direktur PT DTL Minta Penegak Hukum untuk Memberantas Jaringan Ted Sioeng di Batam

Nyatanya, Ted Sioeng hanya membayar tanda jadi atau bukti keseriusan terhadap kerja sama yang dibuat antara pengusaha nasional itu dengan PT DTL. Kerja sama itu dituangkan dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembayaran bertahap yang harus dilakukan oleh Ted Sioeng. Baru memberikan tanda jadi Rp25 miliar, Ted Sioeng tidak memenuhi perjanjian sesuai termin akibat perkenalannya oleh seseorang yang berprofesi pengacara bernisial ZF, kepada pejabat BP Batam.

Pada 5 September 2019 PT DTL berupaya memohon via aplikasi pembayaran UWTO 10 hektar dengan melengkapi seluruh data yang disyaratkan, menunggu disetujui. Pada 6 September 2019 PT DTL berupaya memohon via aplikasi pembayaran UWTO 20 hektar dengan melengkapi seluruh data yang disyaratkan, meski pun masa alokasi belum berakhit, menunggu disetujui.

Pada 29 September 2019 Walikota Batam dilantik sebagai Ex Officio Kepala BP Batam oleh Presiden c.q Menko Perekonomian. Kemudian pada 30 September 2019, sehari setelah Rudi dilantik, permohonan pembayaran UWTO langsung dibatalkan sistem, atas seizin Kepala Walikota Ex-Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Atas hal tersebut di atas, Direktur PT DTL sekaligus Pemilik Hotel Purajaya yang dirobohkan itu menduga adanya kelompok – kelompok Ted Sioeng yang masih berkeliaran, khususnya di Kota Batam.

“Sepertinya jaringan Ted Sioeng masih banyak yang berkeliaran di Batam. Saya harap ini menjadi atensi para penegak hukum untuk membersihkan dan memberantas,” kata Rury Apriansyah kepada media di Batam, Selasa (18/02), pagi hari, WIB./Red.