Direktur PT DTL Minta Penegak Hukum untuk Memberantas Jaringan Ted Sioeng di Batam

SIKATNEWS.id | Pemilik Hotel Purajaya sekaligus Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), Rury Apriansyah meminta atensi Aparat Penegak Hukum (APH) yang di wilayah provinsi Kepulauan Riau, untuk memberantas jaringan tersangka Ted Sioeng di Batam.

Dari informasi yang dihimpun, salah seorang yang diduga jaringan Ted Sioeng di Batam, inisial BS, berkomentar di sosial media dengan membela tersangka penipu Bank Mayapada, Ted Sioeng yang kasusnya sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan perkara nomor: 857/Pid.B/2024/PN JKT.SEL.

Dalam upaya tersebut, media ini mengonfirmasi dari data-data yang diperoleh menjelaskan transaksi jual-beli Hotel & Resort Purajaya senilai Rp206 miliar batal karena wan prestasi Ted Sioeng. Dari uraian kronologis yang diperoleh media ini, Ted Sioeng diperkenalkan oleh seorang pengacara berinisial ZF, yang juga menantu BS, kepada pejabat dan Kepala BP Batam.

Tik Tokers yang diakui bernisial BS alias Budi Santoso itu juga memberi komentar hampir di seluruh postingan sosial media yang menjelaskan masalah pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya.

Postingan berupa komentar yang disampaikan Tik Tokers itu dinilai merupakan sebuah penyebaran informasi bohong karena pada faktanya ada surat-surat yang dikeluarkan oleh pihak PT DTL, BP Batam, dan Ted Sioeng dan Notaris yang tidak sinkron dengan pernyataan BS melalui akun Tik Tokers.