Direktur Eksekutif NGO ILE Sebut Ada 3 Kelompok dalam Perobohan Hotel Purajaya Punya

SIKATNEWS.id | Direktur Eksekutif Non-Government Organization (NGO) Indonesia Law Enforcement (ILE), Raza Hasibuan, SH, menyatakan Kepala BP Batam secara institusi tidak dapat cuci tangan terhadap masalah pencabutan alokasi lahan serta perobohan Hotel Purajaya. Kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh Kepala BP Batam sebelumnya, meski ada unsur pertanggungjawaban personal secara pidana, tetapi pertanggungjawaban secara institusi melekat pada Lembaga.

“Kepala BP Batam yang lama (Muhammad Rudi) tetap bertanggungjawab terhadap tindakan-tindakan hukum, jika secara pidana dapat dibuktikan. Tetapi pertanggungjawaban institusi terhadap kebijakan tidak dapat ditimpakan hanya kepada pejabat lama. Kepala BP Batam yang baru harus melihat secara komprehensif, yang mana kebijakan dan yang mana tindakan personal. Jika kebijakan pemimpin yang lama terdapat kesalahan atau kekeliruan, Kepala BP Batam yang baru harus melakukan perbaikan, karena pertanggungjawaban institusi tetap melekat di dalamnya,” kata Raza Hasibuan kepada wartawan, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/06/2025).

Direktur Eksekutif ILE itu menyayangkan sikap Kepala BP Batam yang terkesan tidak menghiraukan surat berupa amanah dari Wakil Ketua DPR RI, Ir H Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, yang disampaikan pada 28 Februari 2025. Wajar saja pimpinan DPR RI, atas rekomendasi dari Komisi III DPR RI, mengingatkan lembaga penegak hukum, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial yang mengawal perilaku hakim-hakim, serta Kepolisian RI.

”Sangat aneh, jika Kepala BP Batam tidak menghiraukan surat berupa amanah yang disampaikan oleh pimpinan DPR RI, terkait dengan perlakuan yang tidak taat azas, dalam hal ini azas hukum positif. Sebab, di mana pun, berlaku aturan yang sama, yakni penggunaan tanah yang dikuasai oleh negara tidak bisa merugikan rakyat. Apalagi sampai merobohkn asset berharga investor, di atas tanah yang dikuasai negara, itu merupakan tindakan ilegal, bahkan bisa disebut kejahatan terstruktur,” kata Raza Hasibuan.

Dia menyebut, kejahatan terstruktur juga dikenal sebagai kejahatan terorganisasi, adalah tindakan kejahatan yang dilakukan oleh kelompok yang terstruktur dan memiliki tujuan tertentu. Biasanya untuk mendapatkan keuntungan finansial atau materi.

“Biasanya, kelompok tersebut terdiri dari minimal tiga pihak, yakni ada pihak yang memilki kekuasaan, dan ada pihak yang mengawal kekuasaan yang berpotensi jadi sewenang-wenang serta daa pihak lain yang bertujuan menguasai ssumber – sumber finansial,” jelas Raza Hasibuan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari, telah disebut ada campur tangan mafia tanah. Karena itu DPR RI menyetujui Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi lII DPR RI meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya.