Dinilai Sebarkan Berita Hoax, Megat Rury Afriansyah Adukan Basyaruddin Idris alias Tok Oom ke Direktur Kriminal Khusus Cyber Polda Kepri

“Semua telah dilakukan klien kami dengan baik, tetapi BP Batam memperlakukan klien kami sebagai pihak tertuduh. Dan, pernyataan Tok Oom semakin menambah banyak serangan dan merusak nama baik klien kami, apalagi dia merupakan Staf Khusus Gubernur. Pernyatan yang menyerang nama baik klien kami akn dipahami public sebagai pernyataan dari pemerintah,” ucap Dicky Asmara Nasution.

Terancam Enam Tahun Penjara
Menurut penelusuran media ini, pada Pasal 310 KUHP dijelaskan: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Berikutnya: (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 27 UU ITE sangat serius sanksi pidananya, yakni: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Berikutnya yang tidak kalah berat pidananya, yakni (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Dugaan perbuatan melanggar UU ITE yang dilakuka Tok Oom adalah Pasal 28: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)./Red.