“Termasuk adanya regulasi-regulasi terbaru yang harus kita sesuaikan terhadap muatan-muatan RTRW itu sendiri dan karena itulah kita lakukan revisi RTRW tersebut,” tambah Sofian Sitorus.
Dalam melakukan revisi Perda, Dinas PUTR sudah dan akan melakukan 4 kali FGD (Forum Grup Discusion) dan 2 kali konsultasi publik. Saat ini, Dinas PUTR sudah melakukan 2 kali FGD yang diikuti internal pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintah terkait.
“Kita sudah lakukan 2 kali FGD dan hari ini kita lakukan Konsultasi Publik. Nanti kita akan lakukan lagi 2 kali FGD dan sekali lagi Konsultasi Publik untuk menampung masukan dan saran dari semua lapisan masyarakat,” ujarnya.
Jika FGD diikuti oleh lembaga internal pemerintah, maka konsultasi publik dilakukan bersama masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk pengusaha, tokoh masyarakat, pers, lembaga pemerintah. Dalam konsultasi publik ini, pemerintah sangat mengharapkan saran dan masukan dari para peserta agar tidak ada yang tertinggal dalam penyusunan RTRW untuk kebutuhan 20 tahun ke depan.
“Jadi masukkannya terkait dengan muatan yang telah disusun oleh konsultan tersebut sangat kami harapkan, sebab RTRW ini untuk 20 tahun ke depan, jadi jangan sampai ada yang tertinggal,” kata Sofian mengakhiri.
(Dison TF)