SIKATNEWS.id | Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba menggelar konsultasi publik pertama di Ball Room Labersa Hotel, Balige, Kabupaten Toba pada Kamis (12/10/2023) terkait dengan revisi Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Renana Tata Ruang Wilayah.
Menurut Plt. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toba, Sofian Sitorus yang dimintai keterangan usai menggelar konsultasi publik, salah satu poin yang akan direvisi dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 tersebut adalah tentang wilayah atau lokasi galian mineral bukan logam, atau yang biasa disebut galian C. Dimana dalam Perda tersebut, banyak Kecamatan atau daerah di Kabupaten Toba yang tidak dapat dijadikan sebagai lokasi galian C.
“Salah satu adanya regulasi terbaru terkait SK Menteri ESDM terkait Wilayah Umum Pertambangan. Kalau diperda itu yang bisa hanya wilayah Habornas (Habinsaran, Borbor, Nassau) dan sedikit di daerah Laguboti,” ujar Sofian Sitorus.
Setelah terbitnya SK Menteri ESDM terkait Wilayah Umum Pertambangan, kini lokasi galian C bisa dilakukan di Kecamatan Balige, namun hanya dibeberapa titik dan tidak menyeluruh.
Perlunya revisi Perda ini dilakukan karena saat ini terdapat banyak ketidaksesuaian dengan perkembangan jaman, ditambah dengan terbitnya regulasi-regulasi terbaru yang harus disesuaikan dengan Perda RTRW untuk 20 tahun ke depan, terhitung dari tahun 2023 hingga 2043.